Kupang IDN Times - Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, mengakui perbuatannya menyiksa Prada Lucky dengan berbagai cara. Namun ia berharap bisa kembali berdinas sebagai prajurit TNI.
Singajuru menyatakan ini di akhir pemeriksaannya sebagai terdakwa ke-16 dalam berkas perkara kedua di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (27/11/2025). Ia menyebut berbagai penyiksaan dilakukannya pada Prada Richard dan Prada Lucky sebagai bentuk pembinaan terkait tuduhan penyimpangan seksual.
