Kupang, IDN Times - Agenda tuntutan terhadap 22 terdakwa dalam tiga berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo resmi ditunda semuanya ke pekan depan.
Berkas perkara pertama dan ketiga ditunda pada Kamis ini (4/12/2025), menyusul berkas perkara kedua ditunda pada Rabu (3/12/2025).
Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan menyampaikan alasan yang sama penundaan sidang ini soal berkas penuntutan yang belum siap. Alasan untuk penundaan tersebut diterima Hakim Ketua Mayor CHK Subiyatno dan diagendakan ulang oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
