Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251203_133107.jpg
Para terdakwa penganiaya Prada Lucky hingga tewas. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Semua berkas perkara ditunda ke pekan depan karena belum siap.

  • Keluarga korban tidak ingin ada penundaan lagi dan berharap para terdakwa dihukum seadil-adilnya.

  • Keluarga korban percaya pada pengadilan dan akan menerima putusan jika terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Agenda tuntutan terhadap 22 terdakwa dalam tiga berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo resmi ditunda semuanya ke pekan depan.

Berkas perkara pertama dan ketiga ditunda pada Kamis ini (4/12/2025), menyusul berkas perkara kedua ditunda pada Rabu (3/12/2025).

Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan menyampaikan alasan yang sama penundaan sidang ini soal berkas penuntutan yang belum siap. Alasan untuk penundaan tersebut diterima Hakim Ketua Mayor CHK Subiyatno dan diagendakan ulang oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

1. Semua berkas belum siap

Tanda nama Pengadilan Militer III-15 Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten CHK Damai Chrisdianto, merinci penundaan ini untuk semua berkas perkara antara lain :

Berkas perkara pertama, dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi ditunda ke 11 Desember 2025, dari seharusnya Kamis (4/12/2025).

Kemudian berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Letda Achmad Thariq Singajuru dan 16 tersangka lainnya, ditunda ke Rabu depan (10/12/2025).

Untuk berkas perkara ketiga, dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, atas nama Aprianto Rede Radja dan 3 terdakwa lainnya ditunda juga ke Kamis depan (11/12/2025).

"Oditur menyampaikan bahwa mereka belum siap dengan tuntutan pada hari ini seperti pada berkas perkara sebelumnya. Jadi semuanya ditunda ke pekan depan," rinci Damai, dalam keterangannya, kamis (4/12/2025).

2. Tak ingin ada penundaan

Keluarga Prada Lucky menunggu para terdakwa turun dari mobil tahanan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, sendiri sangat menanti persidangan tuntutan terhadap tersangka Ahmad Faisal dan empat terdakwa lainnya. Ia sebelum sidang sangat berharap agar tidak ada lagi penundaan seperti pada sidang kemarin, Rabu (3/12/2025).

"Keluarga korban almarhum Prada Lucky dan Prada Richard sangat berharap tidak ada lagi penundaan atau pembatalan sidang dari pihak oditur," sebut dia.

Pihak keluarga korban, kata dia, ingin 22 terdakwa dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dituntut seadil-adilnya atas perbuatan mereka.

"Kami percaya pengadilan memiliki hati nurani untuk mengabulkan doa kami," tambah Sepriana.

3. Percaya pada pengadilan

Ahmad Bumi selaku kuasa hukum Keluarga Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Ahmad Bumi, menyatakan keluarga akan menerima putusan jika para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai Pasal 131 ayat (1), (2), dan (3) KUHP Militer.

"Karena perbuatan mereka mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.

Sebelumnya, ia menyebut penundaan ini bersifat teknis dan keluarga korban masih percaya pada pengadilan dalam hal ini oditur dan hakim dalam menuntut para terdakwa.

"Uluran waktu ini bagi kita sangat teknis. Bisa saja untuk merampungkan surat tuntutan atau hal teknis yang lain," jawab Ahmad.

Editorial Team