Kupang, IDN Times - Keempat senior Prada Lucky menyampaikan harapan mereka terkait putusan sidang nantinya atas penyiksaan yang mereka lakukan. Berbeda dengan tiga lainnya, terdakwa keempat yakni Aprianto Rede Radja tidak berharap kembali berdinas.
Aprianto menyampaikan penyesalannya dan keluarga atas apa yang telah ia lakukan terhadap korban dan menyerahkan hukuman apapun pada pengadilan. Ia menjadi salah satu terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/11/2025). Aprianto bersama terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.
