Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Kejari Sumtim), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan sekretaris hingga bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumtim. Para pelaku antara lain SBD selaku Sekretaris KPU, SL selaku pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan SR selaku Bendahara KPU.
Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumtim pada 4 November 2025. Mereka melakukan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
"Para tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar," ujar Kepala Kejari Sumtim, Akwan Annas, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
