Kupang, IDN Times - Salah satu nggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, resmi menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terkait penelantaran keluarga. Penetapan tersangka pria yang disapa Mokris ini usai penyidik Ditreskrimum Polda NTT menggelar perkara pada Rabu (6/8/2025).
Mokris dijerat pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Selain itu ia juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.