Kupang, IDN Times - Kasus ks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berlanjut dengan pemeriksaan terhadap keterangan saksi ahli. Dedi Manafe selaku pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menjadi saksi ahli saat itu.
Ia menyimpulkan mantan polisi ini tidak layak dipidana dan kasusnya cacat hukum secara formil dan juga serba kekurangan dari aspek materil. Ia mengungkapkan ini saat sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (15/9/2025).