Kupang, IDN Times - Sidang tuntutan terhadap 17 terdakwa penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan.
Agenda tuntutan untuk berkas perkara kedua dalam kasus ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 Wita. Namun kemudian ditunda hingga pukul 13.30 WITA.
Keluarga korban dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard Junimton Bulan sendiri telah menghadiri pengadilan sejak pagi. Keluarga juga sudah menempati tempat yang disediakan ketika ruang sidang utama dibuka.
