Kupang, IDN Times - Polisi Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) mengamankan dua remaja pembakar pohon natal di Pertigaan Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku berinisial CQM alias Chalvin (16) dan LSLM alias Liandro (17), yang juga warga setempat. Kasus pembakaran dilakukan pada Senin dini hari (22/12/2025), sekitar pukul 04.20 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kepala Subseksi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang juga mengungkap motif keduanya melakukan perbuatan tersebut.
