Kupang, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Pidsus Kejati NTT) menggeledah ruang kerja salah satu pejabat di NTT. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat.
Proyek tahun anggaran 2022 senilai Rp8,3 miliar ini digelontorkan Kementerian Koperasi dan UKM namun tidak memenuhi standar teknis (bestek) sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau mubazir.
