Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kupang, IDN Times - Seorang suami berinisial DKH (43) asal Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membunuh istrinya, PL (29). DKH menganiaya istrinya usai memaafkan dan menyelesaikan masalah secara adat atas perselingkuhan yang dilakukan PL.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan, melalui Kasi Humas Iptu Leonard Marpaung, membenarkan penganiayaan tragis dalam rumah tangga ini.

"Benar kejadian tersebut dan kami masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya, Rabu (24/12/2025).

1. Korban mengakui seliungkuh usai diminta suaminya jujur

Proses olah TKP pembunuhan istri oleh suami di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. (Dok. Polres Sumba Timur)

DKH sendiri telah mengetahui perselingkuhan istri keduanya ini. Namun ia bersabar dan meminta baik-baik agar wanita itu jujur kepadanya soal perbuatan tak pantas tersebut.

DKH awalnya curiga karena perubahan sikap PL terlebih wanita itu selalu sering pulang terlambat saat pergi menimba air. PL akhirnya mengakui bahwa dirinya selingkuh dengan salah satu kerabat dekat suaminya sendiri, Edy (30). Pengakuan ini terjadi pada Jumat (19/12/2025).

"Sejak Agustus 2025 dan telah melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali," jelas Leonard dalam keterangannya.

2. Denda adat Rp100 ribu

Proses olah TKP pembunuhan istri oleh suami di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. (Dok Sumba Timur)

DKH berbesar hati dan memaafkan perbuatan istrinya. Ia bahkan pergi bertemu keluarga Edy dan melaporkan perbuatan keduanya untuk diselesaikan secara adat keesokan harinya, Sabtu (20/12/2025).

Pertemuan keluarga akhirnya digelar dan masalah ini diselesaikan secara damai dengan cara adat bahkan denda atau permintaan maaf yang diberikan berupa uang tunai Rp100 ribu dan selembar kain tenun.

"Dan permasalahan itu sudah dianggap selesai dan pelaku memaafkan perbuatannya istrinya dan Edy sehingga suami istri ini sudah bersama-sama lagi hingga dengan Senin, 22 Desember, mereka berada di kebun untuk menanam jagung," lanjut Edi.

3. Pelaku mengaku terpancing emosi

Proses olah TKP pembunuhan istri oleh suami di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. (Dok Sumba Timur)

Kebun jagung milik keduanya ini berada Dusun I Laimeta yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah DKH. Saat tengah berkebun DKH mengingatkan istrinya agar fokus membangun keluarga mereka bersama setelah semua perbuatan itu ia maafkan. Namun nasehat itu justru memicu kemarahan PL yang menganggapnya tuntas. Keduanya pun sampai bertengkar.

Pada saat yang sama PL naik pitam lalu mengayunkan pacul yang ia pegang saat itu ke arah tubuh DKH yang sempat menghindari serangan tersebut.

"PL yang memegang pacul coba memukul DKH namun meleset," tandasnya.

DKH pun ikut terpancing emosi sehingga melayangkan pukulan balik beberapa kali ke PL menggunakan kayu gamal yang saat itu ia pakai untuk menanam jagung. Istrinya langsung rubuh dan DKH segera merangkul lalu meminta maaf kepada istrinya.

"Pelaku juga sempat memberi minum karena korban mengeluh kesakitan. Kemudian DKH meninggalkan PL sebentar untuk mengambil terpal dan selimut dari rumah karena cuaca mendung dan akan hujan," jelas dia.

4. Sempat pergi ke lapas untuk serahkan diri

Proses olah TKP pembunuhan istri oleh suami di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. (Dok Sumba Timur)

Namun saat kembali, PL sudah tidak bernapas lagi. Ia lalu memindahkan tubuh korban ke terpal, mengganti pakaiannya, lalu menutupinya dengan kain hangat yang telah dibawanya. DKH kemudian pergi menyerahkan diri ke polisi setelah lebih dulu pergi ke Lapas Waingapu untuk maksud yang sama.

Polisi yang tiba di TKP menemukan luka memar di kepala belakang, dahi kiri, kelopak mata, dan pipi korban, serta bercak darah. Jenazah PL sudah divisum di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dan diketahui, PL adalah istri kedua DKH dan seorang janda, sementara

"DKH sendiri memiliki riwayat penganiayaan terhadap istri pertamanya pada 2017 yang membuatnya dipenjara 10 bulan," tambah dia.

Editorial Team