Kupang, IDN Times - Seorang suami berinisial DKH (43) asal Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membunuh istrinya, PL (29). DKH menganiaya istrinya usai memaafkan dan menyelesaikan masalah secara adat atas perselingkuhan yang dilakukan PL.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan, melalui Kasi Humas Iptu Leonard Marpaung, membenarkan penganiayaan tragis dalam rumah tangga ini.
"Benar kejadian tersebut dan kami masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya, Rabu (24/12/2025).
