Preman Viral Palak Penjual Gorengan dan Ayam Geprek di Kupang

Kupang, IDN Times - Seorang pria berinisial EAS alias Gomez (30), yang dikenal sebagai preman di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhirnya diringkus aparat Polresta Kupang Kota setelah videonya memalak sejumlah pedagang kaki lima viral di media sosial.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (3/5/2025) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan El Tari, Kupang, berdasarkan laporan para korban dan bukti rekaman CCTV. Aksinya dilaporkan ke polisi pada 1 Mei 2025.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan, EAS kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Pelaku memalak sejumlah pedagang kecil dalam kondisi mabuk dan mengancam akan merusak dagangan mereka jika tidak diberi makanan atau rokok secara cuma-cuma,” ujar Aldinan saat konferensi pers.
1. Mabuk dan ancam para pedagang
Aksi pemalakan bermula ketika EAS mendatangi lapak gorengan milik MSAP di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, pada Selasa malam (30/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Ia memaksa NT, penjaga lapak, untuk membungkus gorengan tanpa membayar.
“Setelah diberi lima potong bakwan, pelaku masih meminta tambahan dengan nada tinggi, membuat korban ketakutan dan akhirnya menuruti kemauan pelaku,” terang Kapolresta.
Tak puas, EAS melanjutkan aksinya ke warung ayam geprek di sebelahnya dan memaksa penjaga warung, MK, untuk memberikan dua porsi ayam geprek tanpa membayar. Pelaku bahkan mengancam akan merusak gerobak jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Pelaku mengaku biasa mengambil ayam geprek gratis. Ucapan dan tindakannya membuat korban takut,” kata Aldinan.
2. Mabuk dulu baru beraksi
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memalak rokok dari dua kios milik Z dan MSM dengan cara yang sama - mengancam sambil berkata kasar.
Menurut polisi, EAS melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, ia berkeliling dan menakuti-nakuti pedagang agar bisa makan dan merokok gratis.
“Pelaku menggunakan kekerasan verbal dan intimidasi fisik untuk memaksa korban menyerahkan barang dagangan tanpa bayaran,” tegas Kapolresta.
3. Dibekuk saat Car Free Day
Penangkapan EAS dilakukan setelah polisi menerima dua rekaman video CCTV dari lokasi kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, tim segera membekuk pelaku di lokasi CFD pada Sabtu pagi.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aldinan.