Kupang, IDN Times - Seorang pria berinisial EAS alias Gomez (30), yang dikenal sebagai preman di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhirnya diringkus aparat Polresta Kupang Kota setelah videonya memalak sejumlah pedagang kaki lima viral di media sosial.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (3/5/2025) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan El Tari, Kupang, berdasarkan laporan para korban dan bukti rekaman CCTV. Aksinya dilaporkan ke polisi pada 1 Mei 2025.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung mengatakan, EAS kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Pelaku memalak sejumlah pedagang kecil dalam kondisi mabuk dan mengancam akan merusak dagangan mereka jika tidak diberi makanan atau rokok secara cuma-cuma,” ujar Aldinan saat konferensi pers.