Kupang, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberi amnesti kepada dua narapidana (napi). Keduanya adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Dua warga lapas yang sedang mengidap penyakit kronis ini pun langsung dibebaskan.
"Dua warga binaan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sudah resmi dibebaskan pada 2 Agustus pukul 17.00 WITA," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, Senin (4/8/2025).