Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota resmi menjatuhkan sanksi terhadap enam anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin melalui sidang di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.
Mereka mengadili berbagai pelanggaran, rata-rata adalah tindakan tak profesional dan indisipliner saat bertugas sebagai anggota Polri terutama di jam kerja. Salah satu yang diadili dalam sidang ini ialah Brigpol MH. Anggota Basikum Polresta ini melakukan siaran langsung (live) TikTok saat berdinas.
Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi.
