Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap perdagangan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores sebanyak 2.590 bungkus dengan dua merek berbeda. Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Polda NTT, Selasa (28/10/2025).
Operasi ini berawal dari informasi perdagangan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores. Kemudian turun perintah dari Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, untuk memulai operasi 14 Oktober 2025. Dalam sepekan, Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT menyisir dari Ngada hingga Manggarai Barat.
