Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Fajar ditahan di Rutan Polda NTT

  • Pelimpahan ke kejaksaan usai libur Idul Adha

  • Kasus pedofilia terungkap dari temuan Polisi Australia

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dibawa dari Jakarta ke Kota Kupang, Kamis (5/6/2025). Selanjutnya ia akan diserahkan ke kejaksaan untuk menindak lanjuti berkas perkaranya yang telah lengkap untuk disidang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol. Patar Silalahi menyatakan Fajar sudah dijemput sejak Rabu kemarin (4/6/2025) oleh 4 personel yang dipimpin Kanit PPA, AKP. Fridinari Kameo.

1. Mendekam di Rutan Polda NTT

Dirreskrimum Polda NTT Patar Silalahi usai diwawancarai di Mapolda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Fajar saat ini mendekam sementara di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT usai sampai di Kota Kupang. Fajar sebelumnya menjadi tahanan Polda NTT di Bareskrim Polri Jakarta selama 83 hari sejak 13 Maret 2025.

"Dia sudah dibawa, dijemput kemarin dan tadi pagi tiba di Bandara El Tari Kupang dikawal empat personel termasuk Kanit PPA kita, dan sekarang sudah ditahan di Rutan Polda NTT," jawab Patar saat dihubungi Kamis (5/6/2025).

2. Pelimpahan usai Idul Adha

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Penyerahan Fajar ke kejaksaan, lanjut Patar, akan dilakukan usai libur Idul Adha atau pada pekan ini. Penyerahan atau pelimpahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut usai berkas perkara kasus asusilanya dinyatakan lengkap (P-21).

"Penyerahannya ke kejaksaan setelah libur," sahut Patar.

Pecatan polisi ini akan disidang usai dibawa ke kejaksaan beserta barang bukti atas kasus asusila yang dilakukannya terhadap 3 korban anak di bawah umur.

3. Temuan Polisi Australia

Tanda pengenal Australian Federal Police. (www.afp.gov.au)

Kasus pedofilia yang dilakukan eks Kapolres Ngada ini terungkap dari temuan Australian Federal Police. Mereka menemukan dan mengidentifikasi video asusila yang ternyata dilakukan perwira polisi ini terhadap anak 6 tahun di dark web.

Data mereka menyebut kasus ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Temuan itu lalu disampaikan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT hingga Fajar ditahan.

Sementara anak 6 tahun yang jadi korbannya dibawa oleh SDHR alias F (20), seorang wanita yang kini tersangka sekaligus korban Fajar yang pertama. Berkas perkara F juga sementara diproses untuk segera disidangkan.

Editorial Team

EditorLinggauni