Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur NTT menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Torino Tobo Dara yang viral karena menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT. Pelaku menyebut kedua siswa tersebut kedapatan merokok.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan perilaku dari anggota Ditsamapta ini dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keputusan pada 18 November 2025 ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra.
Pemukulan yang dilakukan Bripda Torino terhadap dua korban, KLK dan JSU, ini telah viral di jagat maya dan mendulang kecaman publik.
