Kupang, IDN Times - Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patra, mengungkap temuan tambang ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pulau ini berada di zona penyangga Taman Nasional (TN) Komodo.
Polda NTT telah memeriksa pulau itu untuk memastikan temuan tersebut. Dalam laporannya, Polda NTT memastikan tak ada lagi aktivitas tambang di lokasi itu sejak 2012 lalu karena sudah diproses hukum.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan informasi soal tambang ilegal yang masih aktif di pulau tersebut tak benar.
