Kupang, IDN Times - Polri melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memecat Briptu Muhammad Rizki (MR). Rizki merupakan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang menilang seorang remaja, kemudian melecehkannya di kantor polisi.
Polda NTT menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan ini pada Rabu (11/6/2025). Putusan ini dijatuhi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur.