Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_2025-05-05-18-08-59-838_com.miui.gallery-edit.jpg
Ilustrasi polisi tilang lalu lecehkan remaja di Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Intinya sih...

  • Briptu Muhammad Rizki dipecat karena melakukan tindakan asusila terhadap remaja

  • Tindakan polantas ini mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik pada Polri.

  • Perkara dimulai saat polantas menilang korban yang mengendarai motor tanpa SIM, lalu melakukan pelecehan seksual di kantor polisi.

Kupang, IDN Times - Polri melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memecat Briptu Muhammad Rizki (MR). Rizki merupakan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang menilang seorang remaja, kemudian melecehkannya di kantor polisi.

Polda NTT menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan ini pada Rabu (11/6/2025). Putusan ini dijatuhi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur.

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di