Kupang, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, memberikan pernyataan usai pemeriksaan Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas dianiaya di barak.
LPSK telah mendampingi Sepriana yang memenuhi panggilan penyidik Denpom IX/I Kupang, Kamis (21/8/2025), untuk mengungkap kasus kematian anaknya itu. Polisi militer mengambil keterangan selama 8 jam mulai pukul 10.00 WITA.