Kupang, IDN Times - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat pengguna akun Coretax di wilayah kerja mereka kini mencapai 13 ribu wajib pajak. Akun Coretax ini yang mulai digunakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025), berharap agar seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat memanfaatkan Coretax sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
