Kupang, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) merilis barang bukti dan tersangka kasus pembelian sapi dengan uang mainan oleh Groventus Tode (20), warga Dusun III Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan.
Pemuda ini terjerat kasus tindak pidana pengedaran uang palsu dan penipuan pada 4 Desember 2025 lalu di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat. Ia terbukti dengan sengaja memesan uang mainan dari online shop (olshop) atau toko online. Kemudian uang tersebut ia pakai untuk mengelabuhi warga desa.
