Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251129_142650.jpg
Pemburu teripang Australia saat ditahan di perairan Kupang. (Dok Bakamla Kupang)

Intinya sih...

  • Kapal MKN Tiga Putra tertangkap karena menggunakan surat izin berlayar yang sudah tak berlaku, melakukan pelayaran ilegal tanpa izin resmi di perairan Australia.

  • Kapal dan ABKnya diserahkan ke Stasiun PSDKP Kupang untuk proses lebih lanjut, sementara barang bukti termasuk teripang akan ditahan.

  • Kepala Stasiun Bakamla Kupang mengimbau nelayan untuk memperhatikan kelengkapan administrasi agar proses pelayaran dapat berjalan lancar dan aman.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Stasiun Bakamla Kupang, menangkap kapal tanpa izin resmi yang mengambil teripang secara ilegal di laut Australia. Kapal yang diamankan adalah MKN Tiga Putra termasuk para ABK dan kapten kapal. Penangkapan mereka berlokasi di Tanjung Batu Putih, Pulau Semau, 26 November 2025 lalu.

Kepala Stasiun Bakamla Kupang, Mayor Yeanry M. Olang, Jumat (28/11/2025), dalam keterangannya menyebut dalam penangkapan itu sebanyak 20 kilogram teripang disita sebagai barang bukti. Adapun pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menyebut para pelaku dikenakan sanksi administratif sehingga tidak ditahan.

1. Gunakan surat izin berlayar yang sudah tak berlaku

Bukti teripang Australia saat penahanan para pemburu di perairan Kupang. (Dok Bakamla Kupang)

Kapal MKN Tiga Putra sudah diperiksa oleh unsur Cataman 502 dalam operasi patroli di perairan NTT. Hasilnya, tidak terdapat satupun dokumen di atas kapal dan di atas kapal.

"Dari hasil pengakuan kapten kapal mereka tangkap dari perairan Australia. Bisa dikatakan ilegal, karena dia melakukan pelayaran tanpa ada perijinannya," jelas Mayor Yeanry.

Keterangan Kapten Kapal Tiga Putra, Umar (38), penangkapan teripang di laut Australia ini mereka lakukan dengan surat izin berlayar yang sudah mati atau tidak berlaku lagi. Mereka tergiur karena satu kilogram teripang hasil operasi di Australia ini senilai Rp800 ribu. "Kapal sebenarnya ada surat tapi surat mati." jelas dia.

2. Pelaku kena pelanggaran administratif

Kapal pemburu teripang Australia saat ditahan di perairan Kupang. (Dok Bakamla Kupang)

Kapal berserta para ABK ini, kata dia, telah mereka serahkan ke Stasiun PSDKP Kupang, untuk proses lebih lanjut. Sementara barang bukti, selain teripang juga ada alat selam, satu unit kompresor, ada juga alat kaki katak yang digunakan untuk menyelam, garam 8 karung lebih.

"Kami berharap setelah diserahkan kapal ini dapat diproses lebih lanjut sesuai proses peraturan perundangan yang berlaku oleh Stasiun PSDKP Kupang," tandasnya.

Sementara Pengawas Perikanan PSDKP Kupang, Ridwan Likur, dalam keterangannya menjelaskan, untuk proses selanjutnya para ABK akan dipulangkan namun barang bukti yang sudah ada akan ditahan. Para ABK ini ialah Umar selaku kapten kapal, dan anggotanya Nasrullah, Farel dan Abdul Kahar Bahrun.

"Kami akan proses hukum yang berlaku kemungkinannya pelanggaran administratif, yang dan untuk ABK-nya bisa dipulangkan dan barang buktinya kami tahan," ujar Ridwan.

3. Imbauan bagi nelayan agar melengkapi administrasi

Kapal pemburu teripang Australia saat ditahan di perairan Kupang. (Dok Bakamla Kupang)

Sebelumnya, Kepala Stasiun Bakamla Kupang, Mayor Yeanry M. Olang juga menghimbau kepada nelayan agar memperhatikan kelengkapan administrasi agar semua proses pelayaran dapat berjalan dengan lancar.

"Kepada seluruh nelayan, untuk pada saat melakukan pelayanan mohon diperhatikan keamanan dan keselamatan dari segi surat-menyuratnya serta kesiapan dari kapal sehingga dapat berjalan aman dan lancar," imbaunya.

Editorial Team