Kupang, IDN Times - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Stasiun Bakamla Kupang, menangkap kapal tanpa izin resmi yang mengambil teripang secara ilegal di laut Australia. Kapal yang diamankan adalah MKN Tiga Putra termasuk para ABK dan kapten kapal. Penangkapan mereka berlokasi di Tanjung Batu Putih, Pulau Semau, 26 November 2025 lalu.
Kepala Stasiun Bakamla Kupang, Mayor Yeanry M. Olang, Jumat (28/11/2025), dalam keterangannya menyebut dalam penangkapan itu sebanyak 20 kilogram teripang disita sebagai barang bukti. Adapun pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menyebut para pelaku dikenakan sanksi administratif sehingga tidak ditahan.
