Kupang, IDN Times - Kedua perwira penyiksa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, mendapat vonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sementara 15 terdakwa lainnya divonis 6 tahun penjara.
Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, membacakan ini di Ruang Sidang Utama, Rabu (31/12/2025). Ia mengadili berkas Perkara Nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 terhadap 17 terdakwa termasuk kedua perwira tersebut. Made Juni adalah terdakwa delapan dan Thariq Singajuru sebagai terdakwa ke-16 dalam berkas perkara ini.
Berkas vonis atau putusan yang dibacakan ini sebanyak 301 halaman terhadap 17 terdakwa. Majelis hakim juga menolak semua alasan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa seperti tidak ada niatan membunuh, hingga penyimpangan seksual sebagai alasan penyiksaan tersebut.
