Kupang, IDN Times - Penasihat hukum atau pembela para terdakwa tetap menuduh Prada Lucky Chepril Saputra Namo terindikasi LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) atau homoseksual sehingga mendasari penyiksaan yang dilakukan oleh para terdakwa selaku senior. Para pembela ini menyebut ada pengakuan langsung dari Prada Lucky soal penyimpangan seksual.
Pengakuan itu didapati klien mereka dengan cara melakukan tindakan kekerasan secara bergantian. Hal ini tertuang dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Keempatnya membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
