Terdakwa Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi Prada Lucky mendengarkan tuntutan dari oditur militer. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Sidang tuntutan hari itu menghadirkan terdakwa Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A atau atasan langsung Prada Lucky. Sidang kedua dengan agenda yang sama menghadirkan empat tersangka yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo dan Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Keempat terdakwa ini menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di rumah jaga pada 29 - 30 Juli 2025.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan secara terpisah oleh Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung. Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara dan juga dipecat dari TNI AD. Sementara empat prajurit lainnya dituntut 6 tahun penjara dan pemecatan.
Ahmad Faisal menanggung restitusi sebesar Rp 561 juta. Sedangkan empat terdakwa lainnya menanggung restitusi sebesar Rp 544 juta sesuai surat perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Masing-masing mereka harus membayar Rp 136 juta.
"Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI," tandasnya.