Kupang, IDN Times - Polres Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan BEKD (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia ditetapkan usai menjalani pemeriksaan sejak 27 Mei 2025.
Menurut Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis mengatakan, guru tersebut memamerkan film dewasa kepada 24 muridnya. Bukan hanya itu, ia pun diketahui menyentuh area sensitif anak-anak didiknya ini satu per satu di dalam kelas.