Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemberian upah. (pexels.com/defrinomaasy)
Ilustrasi pemberian upah. (pexels.com/defrinomaasy)

Intinya sih...

  • PPh di NTT mencapai Rp 1 triliun

  • Sektor Administrasi Pemerintah jadi penerimaan tertinggi

  • Penyampaian SPT lampaui target, Coretax resmi dipakai 2026

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara melalui Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Heru Budhi Kusumo mengungkap realisasi penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT) per 2025.

Realisasi penerimaan pajak di NTT tercatat mencapai 61,8% dari target APBN 2025 dengan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp1 triliun. Heru memaparkan ini terkait Asset, Liability and Committee (ALCO) atau kinerja penerimaan pajak Provinsi NTT hingga November 2025 ini melalui keterangan persnya, Jumat (26/12/2025).

1. Sektor Administrasi Pemerintah jadi penerimaan tertinggi

DJP Nusa Tenggara rilis penerimaan pajak di NTT. (Dok KPP Pratama Kupang)

Dalam paparannya, jumlah penerimaan pajak terbesar di NTT masih ditopang oleh dua jenis pajak utama yaitu PPh sebesar Rp1,006 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp623,98 miliar.

Hingga November 2025 ini pun terdapat tiga jenis pajak dengan kontribusi terbesar yakni PPN Dalam Negeri (31,9%), PPh Pasal 21 (20,75%), dan PPh Badan (16,12%).

"Penerimaan pajak bulan November 2025 didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp32,95 miliar," paparnya.

Untuk PPh Orang Pribadi sendiri realisasi tertingginya 170,1% per November 2025, diikuti PPh Badan sebesar 110,3%. Sedangkan PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan capaian kumulatif 35%.

Sementara dari sektor usaha, penerimaan pajak ini didominasi oleh Administrasi Pemerintah (48,55%), Perdagangan (18,98%), dan Jasa Keuangan (12,86%), dengan total kontribusi mencapai 80,4% dari penerimaan pajak NTT.

"Pada bulan November 2025, sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp176,63 miliar, terutama berasal dari PPN Dalam Negeri. Pemerintah terus melakukan upaya ekstra dalam optimalisasi penerimaan untuk fiskal yang sehat dan responsif," jelas dia.

2. Penyampaian SPT lampaui target

Suasana pembayaran pajak di KPP Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang)

Untuk kepatuhan Wajib Pajak, kata dia, terus menunjukkan tren positif. Jumlah SPT yang disampaikan hingga November 2025 mencapai 195.756 SPT, atau mengalami peningkatan 0,3% dibandingkan bulan sebelumnya.

Datanya menyebut penyampaian SPT Tahunan ini pun melampaui target dengan capaian 113,68%, serta tumbuh 6,64% secara perbandingan dengan tahun 2024 yang lalu.

Ia menegaskan Kanwil DJP Nusa Tenggara akan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah ini.

3. Coretax resmi dipakai 2026

Ilustrasi skema pemungutan pajak langsung oleh marketplace kepada pedagang online. (Dok KPP Pratama Kupang)

DJP juga menghimbau seluruh Wajib Pajak termasuk di NTT untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi. Imbauan ini terkait menyongsong implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026.

"Mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP," katanya mengingatkan.

Wajib Pajak diajaknya juga untuk dapat memanfaatkan Simulator Coretax melalui https://spt-simulasi.pajak.go.id sebagai sarana edukasi. Terhadap penipuan yang mengatasnamakan Coretax, DJP mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hanya mengakses layanan resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Laporkan setiap situs mencurigakan melalui aduankonten.id.

Editorial Team