DJP Nusa Tenggara rilis penerimaan pajak di NTT. (Dok KPP Pratama Kupang)
Dalam paparannya, jumlah penerimaan pajak terbesar di NTT masih ditopang oleh dua jenis pajak utama yaitu PPh sebesar Rp1,006 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp623,98 miliar.
Hingga November 2025 ini pun terdapat tiga jenis pajak dengan kontribusi terbesar yakni PPN Dalam Negeri (31,9%), PPh Pasal 21 (20,75%), dan PPh Badan (16,12%).
"Penerimaan pajak bulan November 2025 didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, dan PPh Badan sebesar Rp32,95 miliar," paparnya.
Untuk PPh Orang Pribadi sendiri realisasi tertingginya 170,1% per November 2025, diikuti PPh Badan sebesar 110,3%. Sedangkan PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan capaian kumulatif 35%.
Sementara dari sektor usaha, penerimaan pajak ini didominasi oleh Administrasi Pemerintah (48,55%), Perdagangan (18,98%), dan Jasa Keuangan (12,86%), dengan total kontribusi mencapai 80,4% dari penerimaan pajak NTT.
"Pada bulan November 2025, sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp176,63 miliar, terutama berasal dari PPN Dalam Negeri. Pemerintah terus melakukan upaya ekstra dalam optimalisasi penerimaan untuk fiskal yang sehat dan responsif," jelas dia.