Kupang, IDN Times - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut nominal tunjangan perumahan dan mobil DPRD NTT lebih tinggi dari hasil survei tim penilai di lapangan. Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyebut ini bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bisa jadi indikasi adanya korupsi berjemaah.
Tunjangan ini naik berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025. Pergub yang ditandatangani Melki Laka Lena ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 72 Tahun 2024. Tunjangan transportasi DPRD NTT naik Rp23,08 miliar dan tunjangan perumahan Rp18,408 miliar, totalnya Rp41,4 miliar.
Secara etis, kata dia, kenaikan tunjangan ini tak sesuai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat NTT saat ini, yang mana ada 1,1 juta warga miskin.