Kupang, IDN Times - Penasihat hukum para terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky menginginkan pembebasan bagi terdakwa dari tuntutan dan seluruh hukuman.
Permintaan agar terdakwa dibebaskan ini jadi salah satu poin pembelaan bagi 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Para terdakwa berjumlah 17 orang, termasuk dua perwira, yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Penasihat para terdakwa dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025), ialah Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.
