Letda Luqman Hakim Oktavianto, Komandan Peleton Kompi saat melakukan pemeriksaan barang bukti di sidang Prada Lucky. (Dok Dilmil III-15 Kupang)
Luqman yang merupakan saksi ke 30 dari 31 saksi yang diajukan oditur saat sidang mengaku tak mengenali para pelaku penyiksa Prada Lucky dan Prada Richard. Ia ketika itu menjadi saksi atas 17 terdakwa masing-masing Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis. Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie. Made Juni Arta Dana. Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Letda Luqman juga mengaku mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard pada malam 28 Agustus 2025 di ruang staf intel. Ia sempat menasehati pelaku namun tak secara eksplisit mencegah perbuatan mereka itu. Ia juga mengakui tak melapor perbuatan anggotanya kepada atasan tertinggi di markas.
"Kami melihat mereka dicambuk di bagian punggung. Saya lupa siapa duluan dan lupa berapa kali dicambuk," ujarnya.