Kupang, IDN Times - Penasihat hukum atau pembela para terdakwa penganiaya Prada Lucky menyatakan kelalaian rumah sakit juga berpotensi menyebabkan kematian prajurit muda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Hal ini tertuang dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukum Letkol I Ketut S, Mayor Gatot S, Kapten Indra Putra dan Letda Benny Lasbaun, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Keempatnya membela 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 17 terdakwa ini termasuk 2 perwira yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
