Kupang, IDN Times - Vonis Erikh Benydikta Mella, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), turun menjadi 9 tahun penjara. Erik sebelumnya divonis 13 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand.
Kasus ini telah bergulir sejak 26 April 2013 dan nyaris kedaluwarsa. Erikh juga mendapat sorotan publik karena statusnya sebagai pejabat publik dikaitkan dengan lambatnya proses hukum selama 12 tahun ini.
Kuasa hukum Erikh, John Rihi, sejak awal menyoroti vonis ini sebagai tidak adil. Ia menilai hakim mengabaikan hasil autopsi pertama yang menyebut penyebab kematian Linda adalah serangan jantung, bukan penganiayaan berkepanjangan.
