Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Kupang, IDN Times - Upah Minimum Pekerja (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) naik dari Rp2.328.969 menjadi Rp.2.455.898. Kenaikan UMP 5,45 persen ini mulai berlaku selama 2026 dan telah diumumkan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena pada Selasa (23/12/2025).

Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan. Dasar kenaikan ini sudah memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

1. Naik Rp126 ribu

Gubernur NTT Melki Laka Lena menanggapi kenaikan tunjangan DPRD NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pembahasan dan rekomendasi untuk besaran UMP NTT 2026 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari Keterwakilan Unsur Pekerja/Buruh, Pengusaha (APPINDO), Akademisi dan Birokrasi (OPD terkait).

Besaran Nilai UMP 2026 ini sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 dan jadi pedoman pengupahan di wilayah NTT.

"Kenaikan ini sebesar Rp126.929 menjadi Rp2.455.898, baik Pemerintah maupun swasta wajib menaati dan melaksanakan keputusan ini," tukas Melki Laka Lena.

2. Larang penurunan upah

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Penetapan UMP NTT untuk melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha lain yang sudah menetapkan upah di atas UMP dilarang untuk menurunkan upah.

"Bahwa Upah Minimum Provinsi NTT ini mulai berlaku sejak 01 Januari 2026 - 31 Desember 2026,"

Ia juga meminta agar pemerintah Provinsi NTT, kabupaten, kota bersama Dewan Pengupahan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026 ini.

"Sebagai jaring pengaman guna mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis," tukasnya.

3. UMP terus naik sejak 2022

ilustrasi gaji UMR (pexels.com/Defrino Maasy)

UMP ini dihitung tiap tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan mempertimbangkan inflasi dan produktivitas. UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan swasta atau pemerintah.

Sejak 2020 dan 2021 UMP NTT tetap pada Rp1.950.000. Kemudian naik Rp 25 ribu pada 2022 sebesar Rp1.975.000. Kemudian naik 7,5% di 2023 sebesar Rp2.123.994. Kenaikan terus berlanjut pada 2024 menjadi Rp2.186.826, lalu naik lagi di 2025 menjadi Rp2.328.969.

Editorial Team