Kupang, IDN Times - Upah Minimum Pekerja (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) naik dari Rp2.328.969 menjadi Rp.2.455.898. Kenaikan UMP 5,45 persen ini mulai berlaku selama 2026 dan telah diumumkan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena pada Selasa (23/12/2025).
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan. Dasar kenaikan ini sudah memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
