Sahabat Kosmas menyatakan penolakan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae atas kematian ojol Affan Kurniawan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Menurut Sahabat Kosmas, sanksi pemecatan ini sewenang-wenang dan malah merendahkan martabat Polri.
"Kami menolak keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae. Itu perbuatan sewenang-wenang dan merendahkan martabat Polri sendiri. Kami juga mendoakan keluarga Kosmas dilindungi dan dikuatkan karena musibah ini," ungkap Nikolas.
Sebelumnya, sanksi pemecatan ini diputuskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang pada 3 September 2025. Kosmas terlibat dalam insiden tragis pada malam 28 Agustus 2025. Saat itu kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan tewas akibat peristiwa itu.
Kosmas sempat meminta maaf atas meninggalnya Affan. Ia mengaku tak berniat melindas Affan.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya. Peristiwa itu sudah terjadi. Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," ujar Kosmas saat sidang etik pemecatan dirinya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).