Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kompol Kosmas K Gae saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (IDNTimes/Aryodamar)
Kompol Kosmas K Gae saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (IDNTimes/Aryodamar)

Kupang, IDN Times - Alumni SMA Negeri 5 Kupang bersama simpatisan menolak keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Kosmas Kaju Gae. Kelompok bernama "Sahabat Kosmas" ini menyatakan penolakan tersebut pada Kamis malam (11/9/2024) di Kota Kupang.

Ketua Alumni SMA Negeri 5 Kota Kupang, Nikolas Ke Lomi, yang juga seorang pengacara senior ini memimpin pernyataan sikap mereka malam itu. Sahabat Kosmas menilai Kosmas yang juga alumni sekolah tersebut tak layak dipecat dan dipidana.

1. Singgung martabat Polri

Sahabat Kosmas menyatakan penolakan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae atas kematian ojol Affan Kurniawan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Menurut Sahabat Kosmas, sanksi pemecatan ini sewenang-wenang dan malah merendahkan martabat Polri.

"Kami menolak keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae. Itu perbuatan sewenang-wenang dan merendahkan martabat Polri sendiri. Kami juga mendoakan keluarga Kosmas dilindungi dan dikuatkan karena musibah ini," ungkap Nikolas.

Sebelumnya, sanksi pemecatan ini diputuskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang pada 3 September 2025. Kosmas terlibat dalam insiden tragis pada malam 28 Agustus 2025. Saat itu kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Affan tewas akibat peristiwa itu.

Kosmas sempat meminta maaf atas meninggalnya Affan. Ia mengaku tak berniat melindas Affan.

"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya. Peristiwa itu sudah terjadi. Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," ujar Kosmas saat sidang etik pemecatan dirinya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

2. Sebut dua pasal khusus

Ilustrasi hukum tanpa pandang bulu. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Sahabat Kosmas juga mengungkap pasal 51 KUHP yang dapat meringankan Kompol Kosmas dari pemecatannya. Pasal ini secara umum menyatakan seseorang tidak dapat dipidana dalam tugas atau perintah jabatan dari penguasa yang berwenang.

"Sesuai Pasal 51 KUHP bahwa sahabat kami ini tidak dapat dipidana apabila melakukan tugas negara yang sah dalam hal ini di bawah perintah institusi Polri," sebut Nikolas.

Ia juga menyebut Polri merugikan institusinya sendiri dengan menghukum Kosmas yang malam itu ditugaskan mengamankan aksi demo.

"Keputusan pemecatan ini dapat berakibat kepada anggota Polri lainnya yang akan ragu-ragu bertugas di lapangan," tambah dia.

Mereka menilai Kosmas tak punya niat (mens rea) untuk membunuh Affan malam itu. Nyawa Kosmas dan anggotanya, lanjut Nikolas, juga dalam situasi terancam karena jadi sasaran massa. Situasi darurat itu menyulitkan Kosmas dan anggota lainnya membuat keputusan selain menyelamatkan nyawa mereka.

"Sehingga yang berlaku justru pasal 49 KUHP yaitu tidak dapat dipidana orang yang melakukan pembelaan nyawa dalam keadaan terancam," tambah dia.

3. Sebut Affan martir demokrasi

Rantis mobil brimob saat malam tewasnya Affan Kurniawan. (Dok istimewa)

Sebelumnya, Sahabat Kosmas terlebih dahulu menyampaikan doa dan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Mereka menyebut Affan sebagai martir demokrasi saat demonstrasi besar malam itu.

"Kami turut berdukacita atas meninggalnya Affan Kurniawan. Dia sebagai martir sahih demokrasi dan kami mendoakan semoga jiwa almarhum husnul khotimah dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan," tandasnya.

Affan Kurniawan sendiri tewas secara tragis karena dilindas mobil rantis Brimob yang ditumpangi Kompol Kosmas. Affan pun bukan bagian dari massa saat terjadi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR RI di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Namun pemuda 21 tahun ini terlibat kejadian tragis itu dan meregang nyawa usai dilarikan ke rumah sakit.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team