Pelaku penganiayaan, pembunuhan dan pembakaran jenazah di Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, menerangkan kasus ini bermula, malam 1 Agustus 2022 jelang dini hari, 2 Agustus 2022. Saat itu korban diajak mengonsumsi minuman keras (miras) oleh para pelaku yang berada di sekitar kompleks TPU Damai Liliba.
Tian sendiri adalah mahasiswa Fakultas Manajemen Universitas Mercu Buana Yogyakarta yang datang ke Kota Kupang untuk ulang tahun pacarnya.
Saat itu, mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya ini dipanggil salah satu pelaku yang sedang duduk minum miras. Lokasi pesta miras ini adalah tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di depan tempat pangkas rambut milik tersangka JK (28). Awal mula Tian dipukuli di TKP pertama ini.
"Korban yang sudah dikenal salah satu dari mereka terlibat cekcok kecil. Dalam kondisi mabuk, cekcok itu memicu kemarahan massal," tukasnya.
Korban sempat pergi dari TKP pertama namun diikuti oleh para pelaku. Mereka lalu mengeroyok Tian di Jembatan Ruas Jalan Lakbanu hingga tak berdaya. Tempat ini menjadi TKP kedua.
Setelahnya jenazah korban dibawa oleh para pelaku di TKP ketiga yaitu di kali dekat TPU Damai Liliba. Mereka membawanya dengan motor yang juga jadi salah satu barang bukti.