Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa Mantan Bupati sekaligus Plt. Bupati Sabu Raijua periode 2015–2021, Nikodemus N. Rihi Heke. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam.
Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Kejati (NTT) mulai pukul 09.16 WITA hingga 11.46 WITA, Senin (7/7/2025). Pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam ini dilakukan oleh Jaksa Penyelidik, Hendrik Tiip, yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua.