Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251119-WA0058.jpg
HSA saat memasuki kantor Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Mantan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2018-2023, SA, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Rabu (19/11/2025). Kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.

HSA diperiksa selama kurang lebih empat jam, dari pukul 10.00 sampai 13.00.

1. Diperiksa sebagai saksi saat menjabat jadi Bupati

Kajari Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap SA. Ia menegaskan bahwa mantan bupati tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Benar hari ini H SA, mantan bupati, datang ke Kejaksaan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Chromebook," ujar Hendro.

Hendro menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan kali kedua terhadap H SA. Tujuannya adalah untuk melengkapi dan menyempurnakan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

2. Kejari periksa dua tersangka

Mantan sekdis Dikbud Lotim inisial AS saat di gelandang menuju mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Tidak hanya memeriksa mantan bupati, penyidik Kejari Lotim juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut yaitu inisial S dan LA, diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.

"Pemeriksaan kedua tersangka yaitu S dan LA untuk melengkapi berkas perkara," tambah Hendro.

3. Masih ada kemungkinan tersangka baru

Dua tersangka kasus korupsi Chrom Book Lotim (IDN Times/Humas Kejari)

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 32 miliar ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara empat orang lainnya merupakan pengusaha atau rekanan. Dalam kasus ini berdasarkan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp 9,2 miliar.

Penyidik Kejari Lotim, telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk mantan pejabat tinggi daerah, menunjukkan proses penyidikan yang terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

"Masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dari 6 orang yang telah di tetapkan," kata Hendro.

Editorial Team