Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anak suntik vaksin (freepik.com/freepik)
Ilustrasi praktik medis ilegal (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • Satresnarkoba Polres Kupang tangani kasus praktik medis ilegal lansia.

  • Sempat suntik beberapa warga dari praktik tak resmi itu

  • Lansia diamankan dengan obat kedaluwarsa dan jarum suntik bekas sebagai barang bukti.

Kupang, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Alexander Ellu atau AE (67) diamankan Polsek Amfoang Timur akibat melakukan praktik medis ilegal. Beberapa obat-obatan kedaluwarsa ditemukan sebagai barang bukti termasuk jarum suntik bekas.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kapolsek Amarasi Ipda Thomas M.W. Radiena membenarkan peristiwa ini. Terduga pelaku ini merupakan warga Desa Netemnanu Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

1. Ditangani Satresnarkoba

Suntik yang digunakan untuk praktik medis ilegal di Kupang. (Dok Polres Kupang)

Thomas dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025), menyatakan kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kupang dan pelaku sendiri juga diamankan untuk diambil keterangan.

Temuan ini berawal dari laporan pihak Puskesmas Oepoli yang ditindaklanjuti Kanit Sabhara Polsek Amfoang Timur Aiptu Faskalis Anakotta bersama tiga personil lainnya, yakni Aiptu Yulius Dangga, Aipda Yusuf Mbura, dan Bripda Dino Asuat dari unit Intelkam.

"Selanjutnya terduga pelaku ditangani Satresnarkoba Polres Kupang," terang Thomas dalam keterangan yang diterima Jumat (27/6/2025).

2. Jarum suntik bekas dan obat kedaluwarsa

Barang bukti obat-obatan yang disita dari praktik medis ilegal lansia di Kupang. (Dok Polres Kupang)

Tenaga medis dari puskesmas setempat mencurigai lansia yang menyuntikkan obat kepada warga di Desa Netemnanu Utara. Sementara pria kelahiran Bokos, 1 Juli 1958 itu diketahui tak memiliki kompetensi medis.

Aktivitas ilegalnya terbukti dengan temuan petugas di kediamannya. AE kedapatan memiliki obat-obatan, alat suntik, dan perlengkapan medis. Beberapa obat yang sudah kedaluwarsa juga jadi barang sitaan polisi.

"Sebagian besar obat yang diamankan dalam kondisi kadaluwarsa sementara sisanya masih layak pakai," tukasnya.

Bukti ini antara lain obat injeksi, Vitamin B1 (10 ml), Vitamin B (20 ml), Cyanocobalamin (8 ml), Diphenhydramine HCl (15 ml), Ampicillin Sodium, dan Penicillin-G Meiji (3 g), 4 ampul Vitamin K, 26 ampul obat lainnya, 12 jarum suntik bekas ukuran 3 ml. Obat-obatan lain juga ditemukam antara lain Molex Ayus (5 strip), Dexamethasone (5 strip), Prednison (3 strip), Metamizole (5 tablet), Mixagrip (8 tablet), Inza (4 tablet), OBH sirup, alkohol, dan Nurit.

3. Dikenakan wajib lapor

Barang bukti obat-obatan yang disita dari praktik medis ilegal lansia di Kupang. (Dok Polres Kupang)

Thomas mengatakan proses hukum masih berjalan dan sementara AE dikenai wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan dari Satresnarkoba. Lansia ini masih diambil keterangan lebih lanjut terkait praktik medis tidak berizin resmi itu.

Sementara masyarakat diimbau menjaga kesehatan dan keselamatan diri dengan memeriksakan diri di layanan kesehatan resmi. Bila terdapat praktik yang tidak wajar, sambung Thomas, maka perlu melapor ke petugas terdekat.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan praktik medis ilegal di wilayahnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama," tukasnya.

Editorial Team

EditorLinggauni