Barang bukti obat-obatan yang disita dari praktik medis ilegal lansia di Kupang. (Dok Polres Kupang)
Tenaga medis dari puskesmas setempat mencurigai lansia yang menyuntikkan obat kepada warga di Desa Netemnanu Utara. Sementara pria kelahiran Bokos, 1 Juli 1958 itu diketahui tak memiliki kompetensi medis.
Aktivitas ilegalnya terbukti dengan temuan petugas di kediamannya. AE kedapatan memiliki obat-obatan, alat suntik, dan perlengkapan medis. Beberapa obat yang sudah kedaluwarsa juga jadi barang sitaan polisi.
"Sebagian besar obat yang diamankan dalam kondisi kadaluwarsa sementara sisanya masih layak pakai," tukasnya.
Bukti ini antara lain obat injeksi, Vitamin B1 (10 ml), Vitamin B (20 ml), Cyanocobalamin (8 ml), Diphenhydramine HCl (15 ml), Ampicillin Sodium, dan Penicillin-G Meiji (3 g), 4 ampul Vitamin K, 26 ampul obat lainnya, 12 jarum suntik bekas ukuran 3 ml. Obat-obatan lain juga ditemukam antara lain Molex Ayus (5 strip), Dexamethasone (5 strip), Prednison (3 strip), Metamizole (5 tablet), Mixagrip (8 tablet), Inza (4 tablet), OBH sirup, alkohol, dan Nurit.