Korban Jadi Tersangka, F Dijerat TPPO Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Kupang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial SHDR alias F (20), yang sebelumnya diungkap sebagai korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar W. L. Sumaatmaja, kini ditetapkan sebagai tersangka.
F dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
F merupakan satu dari empat korban dalam kasus ini. Tiga korban lainnya adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Penetapan F sebagai tersangka dilakukan setelah ia diketahui membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang untuk bertemu dengan Fajar. Ia juga mengaku menerima uang usai kejadian tersebut.
1. F dijerat UU TPKS juga
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima dan tengah meneliti berkas perkara F. Sementara itu, berkas perkara AKBP Fajar baru diterima kembali oleh kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan pada 25 Maret 2025 karena belum lengkap.
“Berkas tersangka F sudah dikirim kembali ke kejaksaan pekan lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharma, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Dalam perkara ini, F dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 junto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Raka menambahkan, saat ini kedua berkas—baik milik Fajar maupun F—sedang dalam proses penelitian ulang oleh jaksa. “Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik,” katanya.