Kupang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial SHDR alias F (20), yang sebelumnya diungkap sebagai korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar W. L. Sumaatmaja, kini ditetapkan sebagai tersangka.
F dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
F merupakan satu dari empat korban dalam kasus ini. Tiga korban lainnya adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Penetapan F sebagai tersangka dilakukan setelah ia diketahui membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang untuk bertemu dengan Fajar. Ia juga mengaku menerima uang usai kejadian tersebut.