Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komut PT NAM jadi tersangka baru korupsi investasi PT Jamkrida NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Komut PT NAM jadi tersangka baru korupsi investasi PT Jamkrida NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Komisaris Utama (Komut) PT Naradha Aset Manajemen (NAM), Made Adi Wibawa, jadi tersangka baru korupsi dana penyertaan modal dari PT Jamkrida Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 25 miliar. Ia akan ditahan hingga 7 Juni 2025 mengikuti proses hukum selanjutnya.

Made awalnya datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk agenda pemeriksaan, Senin (19/5/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang malam itu. 

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyebut total saat ini ada empat tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp4,7 miliar. 

1. Alihkan ke rekening pribadi

Komut PT NAM jadi tersangka baru kasus korupsi dana investasi PT Jamkrida NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ikhwan menyatakan tersangka baru ini mengalihkan dana investasi ke rekening pribadinya dan digunakan untuk  kepentingannya sendiri. Made dijadikan tersangka atas bukti yaitu keterangan saksi, saksi ahli, bukti dokumen atau surat, serta petunjuk lainnya sesuai hukum acara pidana. Made diketahui punya peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis untuk mengelola dana ini.

"Ia memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia atau NAI untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi miliknya pribadi yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi," kata ikhwan.

2. Penempatan dana bermasalah

Pemeriksaan Made selaku Komut PT NAM sebelum ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka korupsi PT Jamkrida NTT. (Dok Kejati NTT)

Made awalnya menginisiasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) kepada PT Jamkrida NTT dengan saham perusahaan PT Terregra Asia Energy sebagai underlying. Penawaran ini dilakukannya bersama pihak Infinity Financial Sejahtera. PT Jamkrida NTT dijanjikan keuntungan tetap kepada nasabah. 

Kemudian penempatan dana investasi dari PT Jamkrida NTT disetujui dan kemudian masuk ke rekening PT NAI. NAI sendiri adalah perusahaan yang berafiliasi afiliasi dengan NAM. Penempatan dana ini yang bermasalah atau melanggar hukum.

"Karena tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi PT Narada Adikara Indonesia," tukas Ikhwan saat itu.

3. Sudah 4 tersangka

Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dengan penahanan Made maka sudah ada 4 orang tersangka termasuk direksi PT Jamkrida NTT yakni Direktur Utama Ibrahim Imang, Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae, serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan Quirinus Mario Kleden.

Ibrahim dan bawahannya ini yang memutuskan dan menyepakati investasi tersebut tanpa kajian atau analisis risiko Mereka juga menyetorkan dana ini bukan ke rekening NAM tetapi ke NAI yang secara hukum tidak terkait dengan pengelolaan dana investasi tersebut. Dana yang masuk ke NAI ini yang kemudian dialihkan Made ke rekening pribadinya.

"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah," tegas Ikhwan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team