Kupang, IDN Times - Komisaris Utama (Komut) PT Naradha Aset Manajemen (NAM), Made Adi Wibawa, jadi tersangka baru korupsi dana penyertaan modal dari PT Jamkrida Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 25 miliar. Ia akan ditahan hingga 7 Juni 2025 mengikuti proses hukum selanjutnya.
Made awalnya datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk agenda pemeriksaan, Senin (19/5/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang malam itu.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, menyebut total saat ini ada empat tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp4,7 miliar.