Kupang, IDN Times - Lettu Inf Ahmad Faisal, Komandan Kompi A atau komandan langsung dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 8 tahun. Vonis ini turun empat tahun dari tuntutan sebelumnya dari Oditur Militer yaitu 12 tahun.
Ahmad Faisal adalah komandan kompi di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahmad sendiri adalah terdakwa dalam berkas perkara pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Hakim memutuskan ini dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025).
