Ahmad Faisal Komandan Kompi dari bantah larang Prada Lucky dibawa ke rumah sakit. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ahmad saat itu berkali-kali membantah keterangan dari Dantonkes yang dipertanyakan ulang oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno dan anggotanya Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hakim Subiyatno saat itu menyebut Ahmad yang sebelumnya memerintahkan Dantonkes agar Prada Lucky diperiksakan lagi ke Dansi Intel Thomas Awi, bukan dibawa ke rumah sakit.
"Keterangan Dantonkes, ketika dibawa ke puskesmas almarhum sempat dibawa kembali ke batalion terlebih dahulu karena ada perintah Danki untuk pemeriksaan kembali oleh Dansi Intel," kata Hakim Subiyatno.
Namun Ahmad menampik dirinya memberi perintah itu usai Prada Lucky diperiksa di puskesmas pada 30 Juli 2025 itu.
Namun Ahmad membantah keterangan tersebut. Hakim Zainal Arifin Anang Yulianto turut menanyakan hal yang sama berkali-kali lagi tapi tetap dibantahnya juga.
"Terdakwa punya hak ingkar tetapi ingat ada konsekuensinya. Saya tanyakan lagi dan saudara harus jawab dengan sejujur-jujurnya, benar tidak saudara yang perintahkan Dantonkes bawa korban kembali ke markas?" tukasnya.
"Siap, benar-benar tidak pernah, Yang Mulia," tanggap Ahmad Faisal lagi.