Kupang, IDN Times - Keluarga Prada Lucky berupaya menyakinkan Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelaku. Upaya ini dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli hukum dalam persidangan nantinya. Pengajuan saksi ahli ini telah disetujui pula oleh majelis hakim sehingga sah secara hukum.
Andi Alamsyah selaku kuasa hukum korban menyampaikan saksi ahli ini dijadwalkan akan hadir dalam Pengadilan Militer III-15 Senin mendatang (17/11/2025). Upaya ini dilakukan agar saksi ahli dapat memberikan pandangan hukum sesuai fakta persidangan supaya pidana mati dapat dikabulkan.
Upaya keluarga ini terkait kematian Lucky yang menjadi korban penganiayaan 22 seniornya di Bataliyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere.
