Kupang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, mengungkap 50 perkara pidana yang dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) hingga pertengahan Agustus 2025. Mekanisme ini sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SEJAM PIDUM NO. 01/E/EJP/02/2022.
RJ ini dilakukannya secara selektif, bertanggung jawab, memulihkan hubungan sosial, humanis dan para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan balai desa.
Terbaru, ada empat perkara ini yang didamaikan antara lain kasus penganiayaan dalam keluarga, dengan pacar, juga penyerangan rumah. Sejumlah kasus ini diekpos secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT, pukul 08.00 – 10.00 WITA, Selasa (19/8/2025).