Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi mengambil alih pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Kupang. Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo.
Kedua pihak menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Ditjenpas, ke Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas NTT pada pukul 14.50–15.50 WITA, Rabu (12/11/2025), dan dihadiri sekitar 100 peserta dari kedua institusi.
