Kupang, IDN Times - Keluarga Kosmas Kaju Gae di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan kekecewaannya atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025). Pihak keluarga menuntut komandan tertinggi yang memerintahkan Kompol Kosmas dan regunya pada aksi demonstrasi saat itu turut bertanggung jawab atas kematian Affan Kurniawan.
Tuntutan keluarga ini disampaikan pihak keluarga lewat pernyataan sikap mereka dan saat bertemu dengan pihak Polda NTT, Kamis (4/9/2025). Mereka merasa pemecatan tidak dengan hormart terhadap Kompol Kosmas sangat tidak adil.
Sebelumnya, Merespons putusan pemecatan dirinya, Kosmas ingin pikir-pikir dulu. Hal itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
"Ketua sidang Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," ujarnya.
Kosmas meminta maaf atas meninggalnya Affan. Ia mengaku tak berniat melindas Affan.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Peristiwa itu sudah terjadi. Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan" ujar Kosmas.