Kupang, IDN Times - Tewasnya ATB (33) di Fatumea, Distrik Suai, Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) akan menjadi kewenangan negara tersebut dalam penanganan kasusnya. Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan ini dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025). Kewenangan penanganan kasus ini mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hutan negara Timor-Leste.
"Penanganan kasus ini menjadi kewenangan otoritas Timor-Leste. Kami terus berkoordinasi secara diplomatis baik dengan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat," sebutnya.