Kupang, IDN Times - Politisi Partai Gerindra di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tome da Costa, dijerat pasal 352 KUHP atas penganiayaan terhadap Roni Naatonis, pegawai di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Pasal yang dikenakan ini termasuk penganiayaan ringan atau tidak menggunakan bahan berbahaya pada kategori tindak pidana ringan (tipiring). Pidana penjaranya maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp4.500.
Direktur reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membeberkan konstruksi pasal ini ditetapkan lewat gelar perkara yang diikuti pihak Itwasda Polda NTT, Bidang Hukum dan penyidik pada Selasa (26/8/2025).