Kupang, IDN Times - Berkas kasus narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam bungkus kerupuk dan kaos via Pantai Salura, Sumba Timur, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan akan diadili atau dipersidangkan.
Polres Sumba Timur telah menyerahkan kasus ini berikut dengan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (5/11/2025).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan penyerahan ini agar proses peradilan berjalan terhadap kasus narkoba dari Lombok Timur ini.
"Kami harap ini jadi efek jera bagi bandar dan kurir narkoba," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
