Kupang, IDN Times - Kasus korupsi Rp 7,4 miliar dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Flobamor, Agus Suryansyah Ismail (67), akhirnya naik ke tahap penuntutan atau siap disidangkan setelah 11 tahun berlalu.
Agus telah dilimpahkan juga berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Subdit III/Tipikor Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).
Agus menjadi tersangka korupsi subsidi kapal penyeberangan perintis tahun 2014 rute Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser. Pelaksanaan subsidi ini oleh Satker Pengembangan LLASDP NTT dan PT Flobamor.